TEMPO.CO, Jakarta - Pengeboran minyak ilegal dengan peralatan tradisional di beberapa kampung di Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, marak terjadi. Karena terjadi di tanah milik masyarakat, pengeboran minyak ilegal tersebut tak bisa ditertibkan oleh PT Pertamina EP.
Asmen Legal & Relation PT Pertamina EP Rantau Field Fandi Prabudi di Kuala Simpang, ibu kota Kabupaten Aceh Tamiang, mengatakan pihaknya tidak berwenang menertibkan pengeboran minyak ilegal karena berada di tanah milik masyarakat.
"Yang memiliki kewenangan adalah pemerintah daerah bersama Forum Komunikasi Pemerintah Daerah. Penertiban tentu dengan mempertimbangkan terkait lingkungan dan keselamatan warga," kata Fandi, Ahad, 18 April 2021.
Tak hanya itu, kata Fandi, Pertamina hanya bisa membantu secara teknis penutupan sumur bor minyak ilegal kalau ada perintah Bupati Aceh Tamiang. Sedangkan penangkapan pelaku merupakan kewenangan kepolisian.
Lebih jauh, Fandi menjelaskan, bersama tim unsur Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) dan TNI/Polri juga pernah menutup lima sumur bor minyak ilegal Kecamatan Tamiang Hulu pada Januari 2021.